Friday, February 15, 2013

[Berita] Another - Pemkot Bekasi Segel Masjid Al Misbah

         15 - 02 - 2013
         09 : 10 PM




         Ok mari kita bahas lagi berita tentang penyegelan masjid Al-Misbah. Ini berita kemarin sih, tapi agak sedikit menarik untuk di bahas. Ok saya langsung copy paste saya tulisan dan urlnya ya :

----
http://www.pikiran-rakyat.com/node/223141


BEKASI, (PRLM).-Pemerintah Kota Bekasi menyegel Masjid Al Misbah di RT 1 RW 4 Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede yang biasa dijadikan tempat ibadah umat Ahmadiyah, Kamis (14/2).

Penyegelan dilakukan karena jemaah Ahmadiyah dianggap melanggar sejumlah aturan yang berlaku dengan masih berkegiatan seperti biasa.

Sejak pagi, sejumlah aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dan personel Kepolisian Sektor Kota Pondok Gede telah bersiap melakukan penyegelan. Namun penyegelan baru dilakukan siangnya setelah perwakilan unsur pemerintah yang berwenang hadir di lokasi.

Pemasangan plang berwarna cokelat menandai penyegelan tersebut. Dalam plang tertulis "Larangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah di Kota Bekasi".

Adapun landasan pelarangan disertakan pula dalam plang tersebut, yakni Surat Keputusan Bersama Menteri Agama RI, Jaksa Agung RI, dan Menteri Dalam Negeri RI nomor 3 tahun 2008, Kep-033/AJA/6/2008 dan nomor 199 tahun 2008, Fatwa MUI nomor 11/MUNAS/VII/MUI/15 tahun 2005, Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 12 tahun 2011, Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 40 tahun 2011.

Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Bekasi Asep Syarif Hidayat mengatakan aksi kali ini merupakan penegasan atas aturan-aturan yang sudah ada.

Penegasan dilakukan karena hingga saat ini di Masjid Al Misbah masih dilaksanakan sejumlah kegiatan umat Ahmadiyah. "Keputusan ini merupakan kesepakatan berbagai unsur setelah memantau kegiatan mereka sebelumnya," katanya.

Anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi Nasrullah menambahkan, aktivitas umat Ahmadiyah, apa pun bentuknya, dilarang di wilayah hukum Kota Bekasi.

Selama ini masyarakat Kota Bekasi sudah sangat toleran dengan kehadiran mereka, tapi apa yang mereka perbuat dapat meresahkan masyarakat.

"Apa yang mereka jalankan jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Jika mereka ingin tenang, jangan bawa embel-embel Islam dan daftarkan Ahmadiyah sebagai agama baru di negeri ini," katanya.

Sementara itu, juru bicara jemaat Ahmadiyah cabang Jatibening Deden Sujana mengatakan pihaknya menyesalkan penyegelan ini. Sebab dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dari pemerintah.

"Kami juga menganggap penyegelan ini ilegal karena surat perintahnya tidak ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Dengan dukungan dari Komnas HAM, kami akan laporkan hal ini ke MA," katanya. (A-184/A-89)***

----

         Ok, mari kita bahas dari SKB 3 Menteri. Isinya seperti ini :

----

1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.

2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.

5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.

6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.

7. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008

----

         Ada pasal yang menarik menurut saya, pasal 2, 'Menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW'. Aneh sekali ya, ini seperti membatasi kebebasan berpendapat yang mana seharusnya menjadi hak asasi kita sebagai manusia. Maksudnya apa? Kita semua harus mengikuti penafsiran kalian saja? Tidak boleh menafsirkan selain penafsiran kalian? Jema'at Ahmadiyah juga punya dalil dalam menafsirkan, jangan anggap mereka hanya berandai-andai atau mengarang-ngarang penafsiran tanpa ada dasar yang jelas. Lalu soal pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Lho??? Lihat postingan saya tentang video di youtube sebelumnya. Bahwa ormas Nahdatul Ulama pun mengakui bahwa ada Nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Yaitu Imam Mahdi, Isa yang dijanjikan. Sebenarnya menarik sekali ini pembahasan tentang ayat 'Khaataman Nabiyyin'. Tapi jujur saya masih belum mau membahas sama sekali mengenai ajaran Ahmadiyah. Karena saya nanti bisa di katakan ikut menyebarkan dan sebagainya. Disini saya hanya ingin meluruskan setiap berita-berita ataupun pandangan keliru yang telah mendarah daging kepada jema'at Ahmadiyah. Saya disini hanya ingin, kita semua sama-sama berpikir, sama-sama melihat. Siapa disini yang di dzalimi, dan siapa yang mendzalimi.
         Ok lanjut lalu pasal 4, perlu di indahkan atau di tekankan kembali itu. Pengrusakan-pengrusakan yang dilakukan oleh organisasi massa tertentu tanpa adanya perintah atau hukum yang mengatur, banyak sekali terjadi kepada jema'at Ahmadiyah.
         Lalu pada berita selanjutnya. 'Apa yang mereka jalankan jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Jika mereka ingin tenang, jangan bawa embel-embel Islam dan daftarkan Ahmadiyah sebagai agama baru di negeri ini'. Ada-ada saja, bahkan bisa dikatakan bahwa kalau ada orang yang membentuk atau membuat agama baru setelah Islam adalah orang yang bodoh. Sudah jelas di Al-Qur'an :

----
“Sesungguhnya agama (yang haq) di sisi Allah adalah Islam.” (QS. Ali Imron 19)

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, & telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu & telah kuridhoi Islam itu sebagai agamamu.” (QS. Al Maidah 3)

----

         Saya rasa cukup sekian pembahasan mengenai berita ini, semoga dapat memberikan manfaat kepada kita semua aamiin.
       

0 comments:

Post a Comment

 
Free Website TemplatesFreethemes4all.comFree CSS TemplatesFree Joomla TemplatesFree Blogger TemplatesFree Wordpress ThemesFree Wordpress Themes TemplatesFree CSS Templates dreamweaverSEO Design